4 Wartawan Disekap Saat Tugas Liputan Oleh Penjaga Gudang di Sidoarjo Berbuntut Panjang

buserhayangkara.com, Surabaya – Terkait adanya pemberitaan mengenai ke 4 wartawan Tim investigasi Puskominfo Indonesia yang terdiri dari 4 media dalam naungan Puskominfo Indonesia yang sempat disekap oleh penjaga gudang di Dusun Panggreh Kecamatan Jabon Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari yang lalu Kini berbuntut panjang dan mendapat tanggapan serius dari biro Hukum Puskominfo jawa timur

Kamis,17/09/20 permasalahan dibahas langsung oleh kuasa hukum Terkait ancaman yang sempat membuat ke-4 wartawan dari Tim investigasi Puskominfo Indonesia merasa panik atas tindakan yang di lakukan oleh penjaga Gudang yang hendak memanggil para Karang Taruna setempat melalui via telpon akibat pengambilan Dokumentasi yang di lakukan oleh Tim investigasi

Seperti yang dilontarkan Umar Al khothob selaku ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, “ini sungguh sangat menyesalkan sikap tindakan penjaga gudang yang sempat menyekap satu jam, terhadap 4 wartawan saat melakukan tugas, bahkan yang hendak di benturkan dengan Karang Taruna dan ini perlu di pertanggung jawabkan atas tindakan tersebut, karena wartawan itu merupakan control sosial yang memberikan informasi luas pada masyarakat. Ujar Umar Al khothob selaku ketua DPD Puskominfo Indonesia jawa timur

Kuasa hukum dari ke 4 media akan mendatangi Polsek Jabon Sidoarjo terkait keberadaan Gudang tersebut.

Umar Al khothob sangat menyesalkan, “hanya soal pengambilan Dokumentasi hingga mau menyekap ke 4 wartawan yang di kunci dari dalam oleh penjaga Gudang berpostur tinggi besar yang telah menelpon ke karang taruna untuk disuruh mengeroyok ke 4 wartawan yang di dalam Gudang, jadi ada apa dengan Gudang itu??. Ujar Umar keheranan

Karena tindakan penjaga Gudang itu sudah melanggar Undang-undang PERS pasal 4 no 40 tahun, 1999, tentang kemerdekaan PERS, bagi pihak manapun yang menghambat dan menghalangi atau tugas jurnalis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (PI Jatim)

centerweb

Next Post

Terungkap! Inilah Motif Tersangka Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Fri Sep 18 , 2020
Buserbhayangkara.com –JAKARTA – Terbunuhnya RHW di apartemen kawasan Pasar Baru oleh sepasang tersangka LAS dan DAF. Sebelumnya diketahui jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City dalam kondisi dimutilasi pada 16 September 2020. “Modus operandinya kenalan, korban ketahuan memiliki finansial yang lebih, kemudian tersangka berencana untuk menghabisi nyawanya. Motif tersangka jadi […]

You May Like

Recent Posts