Curi Sepeda Motor Dihadiahi Timas Panas Reskrim Polres Bangkalan

Bangkalan Buserbhayangkara.com- Seorang pelaku curanmor berinisial AS (28 tahun) warga Jalan Trunojoyo Gang III, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan terpaksa dihadiahi timas panas oleh sat Reskrim Polres Bangkalan. karena melawan saat akan dibekuk oleh petugas pada Selasa minggu lalu (30 November 2021) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, kota Bangkalan.

Dihadapan petugas, AS mengaku. Lebih dari sekali melakukan curanmor. pencurian sepeda motor. sebanyak 3 kali. Ternyata, dia telah mencuri di rumah salah satu kyai terkenal di kota Bangkalan. Tak hanya di rumah kyai, berdasarkan penuturan AS dia telah melakukan hal tersebut di daerah Kecamatan Burneh, dan wilayah kota Bangkalan, lebih tepatnya di kelurahan kraton.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas, karena akan melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk di Jalan Jaksa Agung Suprapto area kota Bangkalan,” tegas Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H.

“Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian sepeda motor ini sebanyak 3 kali. Terakhir ya di rumah Kyai Ra Seli di Jl. KH. Abdul Muin, kelurahan pejagan. Saat melancarkan aksinya, pelaku melakukannya berdua bersama dengan rekannya yang berinisial FE dan kini masih kami kejar,” ujar perwira berkacamata tersebut saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan Senin pagi (06/12/2021).

Saat dimintai keterangan, AS menjawab jika dirinya telah mencuri sebanyak 3 unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda. “Sepeda motor Beat duek, Vario settung (Sepeda motor beat dua dan vario satu),” ujar AS kepada timsus liputan Polres Bangkalan.

Sementara itu, AKP Sigit hingga saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini agar bisa segera terungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Kami masih mendalami kasus ini. Barang bukti yang sejauh ini kami terima di lapangan yakni 1 buah BPKB dan 1 buah STNK sepeda motor Honda Nopol M 4240 J warna hitam. Untuk hukuman yang dijatuhkan kepada AS atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Pungkas Sigit . ( A6 PI JATIM )

centerweb

Next Post

Gembleng Fisik Serta Mental, Wakapolres Beserta PJU Bangka Barat Ajak Lari Para Siswa Latja

Tue Dec 7 , 2021
Buserbhayangkara.com,-Wakapolres Bangka Barat Kompol Johan wahyudi,SH, beserta PJU Polres Bangka Barat ajak Siswa Latja SPN Polda Babel Diktukba Polri TA. 2021, olahraga lari sore di seputaran kota Mentok Kabupaten Bangka Barat. Senin (06/12/2021) Tidak hanya sekedar memberikan perintah untuk berlari guna menjaga fisik dan stamina Siswa latja. Wakapolres memimpin lari […]

You May Like

Recent Posts