Bareskrim Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan cassie bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.(RED /PMJ)

ALLY BUSER

Next Post

Ditlantas Polda Metro Jaya:Tilang Kepada Pelanggar Ganjil – Genap Berlaku Mulai Hari Kamis Besok

Mon Aug 3 , 2020
Buserbhayangkara.com, Jakarta – Menjelang pelaksanaan ganjil – genap di DKI Jakarta, Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya terlebih dahulu sosialisasi selama tiga hari di awal pelaksanaan ganjil – genap. “Artinya Senin – Rabu besok, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” kata Dirlantas […]

You May Like

Recent Posts