Buserbhayangkara.com-BANTEN – Adanya indikasi mutilasi honor petugas jaga chek point Covid-19 di 10 titik perbatasan di Kabupaten Lebak, mulai diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak.
Hal itu, dibenarkan Kaprawi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, yang mengungkapkan jika dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Mapolres Lebak.
“benar, saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Mapolres Lebak. Seputar dugaan pemotongan honor jaga petugas Covid 19,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Sambungnya, pada konteks persoalan ini, dirinya tidak pernah memerintahkan, baik kepada staf atau bendahara untuk melakukan pemotongan honir petugas jaga chek point Covid-19. Kalaupun itu terjadi pemotongan, maka itu murni menjadi prilaku oknum.
Dijelaskan Kafrawi, terkait total anggaran yang dialokasikan untuk penjagaan pos di 10 perbatasan. Bahwa anggaran tersebut sebesar Rp 6.480 miliar. Anggaran itu untuk alokasi per tujuh bulan, yaitu April hingga Oktober 2020.
“Anggaran tersebut, hanya di dialokasikan untuk honorarium petugas pos jaga. Dimana masing- masing mendapatkan Rp 100 ribu dan dibayarkan per 15 hari kepada setiap petugas jaga,” terangnya.
Saat ditanya, berapa anggaran yang sudah terserap. Dia menyebutkan bahwa anggaran yang sudah terserap, yaitu sebesar Rp 1, 25 miliar dari bulan April sampai Mei 2020.
Sementara itu, Iptu David Hadi, Kasat reskrim Polres Lebak, melalui pesan whatsapp pada awak media, mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
# YSP #