Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan maklumat nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat tersebut berisi empat poin, salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., ddi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Untuk mengetahui lebih lengkap apa saja point penting Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,inilah kutipannya”
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(RED/DHMP)