Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab – Firza Husein Dilanjutkan

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Selasa (29/12/2020). Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3 tersebut. Setelah mendapatkan petikan putusan, baru pihaknya bisa memberikan tanggapan.

“Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS dengan FH sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat (RED /PMJ)

ALLY BUSER

Next Post

Polri Bakal Tindak Tegas Jika Masih Ada Kegiatan FPI

Thu Dec 31 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bakal melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada Rabu, (30/12). “Kan sudah […]

You May Like

Recent Posts