Kejati Gorontalo Limpahkan Barang Bukti Tipikor Pengadaan Tanah GOOR

BUSERBHAYANGKARA.COM, GORONTALO – Kejaksaan tinggi (kejati) Gorontalo memberikan pelimpahan berkas dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah pembangunan Gorontalo outer ring road (GORR) pada tahun 2012 – 2016 ke Pengadilan Negri (PN), pada senin 7 Desember 2020.

3 (tiga) tersangka/terdakwa yang terkait tipikor tersebut, yaitu :

Dra. Asri Wahyuni Banteng, M.M. selaku mantan karo Pemerintahan Provinsi Gorontalo atau sebagai Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo
Ibrahim, ST. selaku Tim Appraisal, dan
Ir. Farid Siradju selaku Tim Appraisal
Tiga tersangka/terdakwa tersebut telah merugiikan uang nergara sebesar Rp. 43.356.992.000.- dan terkena Pasal 2, Pasal 3 JO, Pasal 18 UUTPK JO, dan Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPP

Tidak hanya 3 tersangka/terdakwa tersebut kejati Gorontalo masi memeriksa dan melengkapi data dari Mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo yang terkait Tipikor Pengadaan tanah Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2012-2016 (RED /BHK)

ALLY BUSER

Next Post

Kapolri Perintahkan Jajarannya Meningkatkan Pengamanan dan Kewaspadaan .

Tue Dec 8 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan. Arahan itu diberikan usai insiden penyerangan pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Arahan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/873/XII/PAM.3.3/2020. Surat diterbitkan Senin, […]

You May Like

Recent Posts