Buserbhayangkara.com – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, lanjut Menag, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), tambah Menag, maka cukup dengan nazir sementara.
Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:
Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.
“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujar Menag.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap mengawal aturan perwakafan ini. Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut. Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf.
“Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya,” tandasnya.
Perubahan regulasi sertifikasi tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian Menteri Agama. Dalam Rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu misalnya, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.
Sehubungan itu, Menag minta agar proses aertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat. Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. (RED /BHM)