Buserbhayangkara.com, Bandung – Kepala Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Jawa Barat menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2019 bulan Oktober, Desanya mendapat kuota sebanyak 650 sertifikat yang dilaksanakan tanpa Dipungut biaya sedangkan banyak rumor dikalangan masyarakat setempat yang menduga program tersebut tidak transparan, menindaklanjuti hal ini.
Team Buser Bhayangkara mencoba menemui Kepala Desa untuk dimintai klarifikasi dalam keterangannya kepada Kepala Desa Pasirhuni dan panitia pelaksana program Prona itu menerangkan bahwa program tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Kepala desa Pasirhuni Dadang Setia Permana sebagai selaku penanggung jawab pelaksanaan di lapangan, menerangkan lebih lanjut bahwa program PTSL Prona telah disampaikan dalam rapat musyawarah bersama masyarakat dan tokoh Desa Pasirhuni dihadiri oleh muspika setempat.
Terkait adanya dugaan yang beredar di masyarakat bahwa program PTSL Prona dipungut biaya sebesar 1 juta rupiah, itu tidak benar karena program tersebut tanpa biaya atau gratis sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, ujarnya.
Bila ada yang mengaku dikenakan biaya administrasi itu bukan di minta tetapi atas keikhlasan dan kesadaran dari orang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih masyarakat Desa Pasirhuni.
Maka hasil dari rapat musyawarah yang di laksanakan di kantor Desa Pasirhuni pada tanggal 19 Maret 2020, di tegaskan juga oleh camat bahwa pembuatan sertifikat itu benar-benar tidak di pungut biaya sepeserpun, semua biaya administrasi murni di tanggung sepenuhnya oleh Kepala Desa Pasirhuni, hal ini di benarkan oleh salah satu perwakilan tokoh masyarakat yaitu Acu Sulastri yang menjadi salah satu tokoh masyarakat Kampung Pasirhuni.
Maka hasil dari rapat musyawarah dan klarifikasi masal PTSL Prona kepada masyarakat yang hadir di kantor desa tersebut pada akhirnya tidak ada lagi tanggapan atau tuduhan miring terhadap panitia pelaksana dan kepala des. (Indra/Team)