Korupsi Dana Desa, Kejari Ngada Menahan 3 Tersangka

Buserbhayangkara.com, BAJAWA-Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Wawowae, Kabupaten Ngada ditahan Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Kamis (9/7/2020).

Tiga orang tersangka tersebut itu adalah mantan Kepala Desa Wawowae FPW, Sekretaris Desa PKB dan Bendahara Desa FM.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, SH, menjelaskan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.

Ia menyebutkan ketiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018. (RED /BHM)

ALLY BUSER

Next Post

Tol Pekanbaru – Dumai Segera Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Kawasan Industri di Provinsi Riau

Sat Jul 11 , 2020
Buserbhayangkara.com – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan persiapan untuk operasi Tol Pekanbaru – Dumai sepanjang 131,48 km dengan melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilakukan pada seksi 2 Minas – Kandis Selatan hingga seksi 6 Duri Utara – Dumai. Saat ini progres fisik tol […]

You May Like

Recent Posts