Perangi Narkoba”19 TKP Kasus Narkotika di Ungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

BUSERBHAYANGKARA.COM, PASURUAN- Polres Pasuruan menggelar konferensi pers di halaman depan Mako Polres Pasuruan, terkait dengan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Minggu, (7/2).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dominggus Ximenes dan Kasubag Humas Polres Pasuruan Iptu Gatot mengatakan bahwa, dalam kasus sabu golongan I jenis sabu, mulai bulan januari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 24 tersangka dengan barang bukti 238,16 gram sabu atau 2,3 ons dan 5 butir ekstasi. Itu semua dari hasil pengembangan di beberapa tempat.

“Rata mereka adalah pengedar sekaligus pengguna, jadi hampir yang kita tangani dan untuk mengedarkan pendistribusian,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan, minggu (07/02/2021).

Saya berharap bersama kita membuat komitmen untuk memerangi narkoba.

Selain itu, lanjut rofiq, Ada 19 TKP kasus narkotika yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Bahwa dari fakta hukum yang kita proses bahwa temuan di lapangan, rata-rata meraka bukan hanya sekedar pemakai saja, akan tetapi mereka juga ikut mengedarkan barang haram jenis sabu ini,” ujarnya

Tambahnya, ini ada yang baru dua minggu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, sekarang di tangkap lagi oleh Satresnarkoba dengan kasus yang sama. Ia keluar dari LP ini ikut asimilasi.

“Beberapa TKP lain yang menjadi pengembangan kasus narkotika lain dengan kasus bahan peledak. Kasus Bom Ikan (Bondet), Bondet yang kita temukan di TKP adalah sekitar 23 bondet dan sebagian tersangka yang kita hadirkan pada hari ini,” pungkasnya.(RED/PI)

ALLY BUSER

Next Post

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain ke Kejaksaan

Mon Feb 8 , 2021
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan […]

You May Like

Recent Posts