Polda Jateng dan Polres Sukoharjo Ungkap Jasad di Dalam Mobil Yang Terbakar

Buserbhayangkara.com, JATENG – Kasus pembunuhan dan pembakar wanita dalam mobil Xenia di Desa Sugihan akhirnya berhasil diungkap. Pelaku adalah EP (30), warga Desa Puhgogor, Bendosari. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah kasus pembakaran mobil terjadi pada Selasa (20/10/2020) pukul 22.30 WIB.

“Korban dibunuh dulu oleh pelaku dengan cara dipukul menggunakan linggis. sebelum dibunuh, ternyata terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Cekcok itu seputar masalah tagihan uang kerjasama bisnis ayam di antara mereka,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

“Kasus ini merupakan pembunuhan terencana karena pelaku sudah menyiapkan alat-alatnya seperti linggis dan juga lakban,” tambah Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Dikatakan Kapolda, dalam waktu 1×24 jam pelaku dapat diungkap, yakni EP. Dibuktikan dengan persesuaian keterangan pelaku sendiri, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti di TKP serta barang bukti lainnya.

“Barang korban berupa handphone dicek oleh petugas dan ada chat pada anak korban yang mengatakan korban akan bertemu dengan pelaku pada hari Senin (19/10/2020). Dari chat itu akhirnya petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, ” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Dari keterangan pelaku, imbuh Kapolda, muncul TKP kedua. “Jadi, TKP pertama itu terkait dengan lokasi pembakaran mobil, dan TKP kedua di wilayah sama di Bendosari di sebuah kandang ayam dimana ada ceceran darah dan sarana prasana yang digunakan pelaku seperti linggis dan lakban,” ungkap Kapolda Jateng.

Seperti diketahui, korban adalah Yulia (42), warga Banjarsari Solo yang selama ini berprofesi sebagai pedagang sandal di Gajahan Solo. Korban ditemukan terbakar dalam mobil Daihatsu Xenia di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari pada Selasa (20/10/2020) pukul 22.30 WIB.(RED/DHMP)

ALLY BUSER

Next Post

Satreskrim Polres Serang Kota Amankan Bendahara Desa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Covid-19

Fri Oct 23 , 2020
Bhuserbayangkara.com,SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Banten, mengamankan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH. NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kapolda […]

You May Like

Recent Posts