Buserbhayangkara.com, BANDUNG – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) rencananya juga akan diberlakukan di wilayah Bandung Raya, setelah di 5 wilayah Bodebek. Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil dalam pressconference di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
“Kita sedang merancang rencananya, untuk segera diajukan ke Kementerian Kesehatan sesuai prosedur” katanya.
Pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya mengingat jumlah kasus yang meningkat serta peta persebarannya juga yang meluas
“Persebaran dan kasus Covid 19 di wilayah Bandung Raya yaitu Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan sedikit wilayah Sumedang memang cukup banyak dan luas, jadi kami menganggap sudah harus diberlakukan PSBB” ujar Kang Emil.
Terkait mengenai dampak ekonomi akibat pemberlakuan PSBB ini, pemerintah menurut Kang Emil sudah menyiapkan skema bantuan ekonomi baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota yang bersangkutan.
“Jadi warga tidak usah khawatir, Saya pastikan tidak akan ada warga yang kesusahan secara ekonomi akibat ini. Tidak boleh ada warga Jawa Barat yang kelaparan” tegasnya.
Mengenai kapan waktu pemberlakuan PSBB di Bandung Raya, Kang Emil menyebutkan masih merancang kelengkapannya untuk segera diajukan ke Kementrian Kesehatan, sambil melihat dampak dari PSBB di Bodebek yang akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April 2020. # AL/HMS #