I
Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal Life), jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia fleksibel melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum), Dr Sunarta, dalam siaran pers yang diterima, Senin (08/06/2020).
Dijelaskan Sunarta,yang dimaksud dengan fleksibel adalah pada era tatanan kehidupan baru ini, jaksa dapat memilah-milah perkara pada proses penuntutannya di persidangan.
Untuk perkara-perkara yang sederhana dan singkat, seperti kasus pencurian, perkelahian, penipuan dan lain-lain, persidangannya tetap dilakukan secara online atau virtual, melalui sarana teknologi teleconference sebagaimana yang dilakukan sejak awal merebak wabah Covid -19.
“Ini kan untuk efisiensi dan memungkinkan dilakukan sidang online. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA),” ujar Sunarta.
Tetapi, untuk perkara-perkara berat dan serius atau serious crime, seperti kasus pembunuhan dan perkara terorisme, mau tidak mau proses persidangannya dilakukan secara on the spot di pengadilan.
“Tentunya dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan secara ketat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tersebut.
Untuk itu, Sunarta menyampaikan, pihaknya mengeluarkan edaran pengaturan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses penuntutan pada era tatanan kehidupan baru, mulai dari penjemputan tersangka, sidang, dan membawa tersangka kembali ke tahanan.
Kesemuanya langkah itu, tambah Sunarta, dilakukan dengan memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak atau physical distancing, cuci tangan dengan hand sanitizer, dengan pembersih antiseptik dan penyemprotan dengan disinfektan, baik kepada orangnya maupun kendaraan tahanannya, termasuk barang buktinya.
“Intinya di era Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal Life, tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Ini semua dilakukan guna mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid -19,” ucap Sunarta.
Terkait dengan langkah-langkah dan prosedur tersebut, Sunarta mengungkapkan bahwa dirinya tetap mengkomunikasikan hal itu dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA).
“Karena bagi saya biar bagaimana pun penegakan hukum itu tetap dikomunikasikan sesama aparat penegak hukum,” tandas Sunarta
# RED #