Tim Tabur Kejati Sulbar Kembali Amankan Terpidana Kasus Korupsi di Polman

BUSERBHAYANGKARA.COM, SULBAR – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Hal tersebut di lakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung. Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar kembali berhasil mengamankan DPO ke 11, Kamis(10/12)

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas Nama Jumiati Binti Tandi, dirinya diamankan di daerah kelurahan Sidodadi, kecamatan Wonomulyo, kabupaten Polewali Mandar. Setelah menghilang selama 3 tahun wanita ini menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita(TKW).

”Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman,” kata Amiruddin Kasi Penkum Kejati Sulbar.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” lanjutnya.

Diketahui bahwa perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau Tim Intel sampai tiba di kecamatan Wonomulyo.

“Dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor JPU Kejari Polman bergerak melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang berbaring diatas tempat tidur. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.(RED /BHK)

ALLY BUSER

Next Post

Rizieq Shihab Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sat Dec 12 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Ia dibawa ke rumah tahanan menaiki mobil tahanan Polda Metro Jaya. Terlihat kedua tangannya terlihat diikat menggunakan kabel ties […]

You May Like

Recent Posts