Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

308EACC8 82C1 431E 9B22 E6E5DB40D322 1024x682 1

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka. Mulyadi dijerat tindak pidana pemilu.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Sabtu (5/12/2020).

Awi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

“(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah dilakukan gelar perkara kemarin,” ucap Awi.

Awi menuturkan penyidik akan memanggil tersangka pada pemeriksaan hari Senin, 7 Desember 2020. Mulyadi diperiksa sebagai tersangka.

“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.(RED/HMP)

ALLY BUSER

Next Post

KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

Sat Dec 5 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Proyel Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dua tersangka tersebut adalah RIZ (Anggota BPK-RI) dan LJP (Komisaris Utama PT. MD). Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 […]
20201205 170331

You May Like

Recent Posts