Setelah 14 Tahun Buron, Densus 88 Antiterror Tangkap Upik Lawanga di Lampung

80139365 ae4b 4afc afd0 21fc297576fc 1024x576 1

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polri mengatakan Upik Lawanga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006.

“Upik Lawanga telah menjadi DPO oleh Densus 88 AT mulai tahun 2006 dan telah diterbitkan DPO-nya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (30/11/2020).

Awi menyampaikan Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror pada Rabu (23/11). Upik di tangkap di Lampung setelah 14 tahun buron.

“Pada tanggal 23 November 2020, pukul 14.35 WIB di Jl. Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Densus 88 AT Polri telah berhasil melakukan penangkapan Saudara TP alias Upik Lawanga setelah 14 tahun menjadi DPO,” ujarnya.

Awi menyebut Upik Lawanga aset paling berharga Jamaah Islamiyah. Upik disebut penerus Dr Azhari.

“Upik Lawanga merupakan asset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr. Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” kata Awi.

Berikut sejumlah barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror Polri dari penangkapan Upik Lawanga:
1. 8 bilah senjata tajam.
2. 1 senjata api rakitan.
3. 1 senjata angin.
4. 1 crossbow.
5. 1 bilah panah.
6. 13 peluru.
7. 1 bunker dengan kedalaman 2 meter. (RED /HMP)

ALLY BUSER

Next Post

Jaksa Agung Lantik Satgassus P3TPU

Tue Dec 1 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan melakukan Pengambilan Sumpah Anggota Satgassus P3TPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual dari Badan Diklat Kejaksaan RI Ragunan, Senin (30/11/2020). Tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU […]
lantik pidum

You May Like

Recent Posts