Polri Tangani 70 Kasus Hoax Terkait Covid-19

IMG 20200402 WA0028 1 1024x768 1

Buserbhayangkara.com-JAKARTA – Selain menangani kasus penimbunan masker dan Hand Sanitizer di tengah pandemi Covid-19, Polri juga menangani kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Hingga kini terdapat 70 kasus yang tersebar di berbagai wilayah.

“Sampai hari ini jumlahnya 70 kasus,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).

Adapun 70 kasus itu ditangani oleh Polda dan Bareskrim. Rinciannya adalah Polda Jawa Timur dengan 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, dan Bareskrim Polri serta beberapa Polda lain dengan jumlah kasus beragam.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. # RED/DHMP#

ALLY BUSER

Next Post

Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi*

Fri Apr 3 , 2020
Buserbhayangkara.com-BANDUNG – Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung […]
logo pln ok1.jpg.cf

You May Like

Recent Posts