Pemudik Masuk Kota Semarang Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang

Aplikasi si Datang KT SMG

Buserbhayangkara.com, Semarang – Pendatang yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan untuk melaporkan diri melalui sebuah program aplikasi digital bernama Sidatang atau Sistem Pendataan Pendatang. Kejujuran dan kesadaran pendatang untuk melapor diuji melalui aplikasi ini.

Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang, guna memudahkan pihak kepolisian atau Pemkot Semarang untuk melakukan pemantauan kepada orang dari luar kota.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, nantinya barcode akan tersedia pada sejumlah gerbang masuk ke kota lumpia, seperti di Bandara Udara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.

“Dalam masa pandemi Covid-19 kami mewajibkan seluruh pendatang yang masuk ke Kota Semarang untuk melaporkan diri dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat,” tegasnya, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik adanya program aplikasi ini. Menurutnya, program ini akan membantu pihaknya untuk mendapatkan data para pemudik dengan cepat, tepat dan terintegrasi.

“Saya mengapresiasi program aplikasi yang diinisiasi oleh bapak Kapolrestabes Semarang. Ini merupakan sebuah terobosan dalam mendata setiap pemudik ke Kota Semarang dengan cara yang mudah dan cepat,” pujinya.

Ia juga menegaskan, setiap pendatang atau pemudik yang datang ke Kota Semarang akan berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Langsung jadi ODP dan wajib dikarantina selama 14 hari,” sebut Hendi sapaan akrabnya.

Selain barcode, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan formulir pendataan bagi pendatang yang bisa diisi di perjalanan.

“Kalau sudah sampai di Kota Semarang formulir tersebut bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga,” tandasnya.

# Red/Kom#

ALLY BUSER

Next Post

Polda Metro Jaya Musnahkan 35 Kilo Sabu, Ribuan Ekstasi dan 2 Kilo Tembakau Gorilla

Thu Apr 16 , 2020
Buserbhayangkara.com Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020) memusnahkan barang bukti narkoba. Dalam pemusnahan itu sebanyak 35 Kg sabu, 3.700 butir ekstasi, dan 2 Kg tembakau gorilla langsung dimusnahkan ditempat. “Jadi pada hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Tim Ditresnakoba Polda Metro,” […]
Jepretan Layar 2020 04 16 pukul 10.35.33 1024x593 1

You May Like

Recent Posts