Polres Seruyan Didampingi Kejaksaan Musnahkan 38 Paket Sabu

buserbhayangkara.com, Satuan Resnarkoba Polres Seruyan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus plastik kecil di halaman Mapolres, Senin (23/12/2019) pukul 15.30 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kabagops Polres Seruyan Kompol Roni Wijaya, S.I.K, Kasat Resnarkoba AKP Slameto, perwakilan Kejari Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang berisi air dan telah dicampur dengan larutan pembersih lantai.

Menurut AKP Slameto, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan dari tangan seorang pria berinisial A alias Culu, usia 51 tahun warga Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Tambahnya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana maksimal 15 tahun penjara.

“Peredaran narkoba harus diberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya Zenith Carnophen dan Sabu-Sabu tapi semua jenis narkoba, diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Prabowo, S.I.K., M.H. (HPK)

centerweb

Next Post

Cegah Laka Lantas, Satresnarkoba Polres Barut Cek Urine Sopir Travel

Wed Dec 25 , 2019
buserbhayangkara.com, Setiap Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru biasanya banyak masyarakat berpergian ke luar kota. Baik itu yang pulang kampung ataupun yang akan liburan ke luar kota. Akibatnya, akan terjadi lonjakan penumpang pada angkutan umum, seperti travel dan bus antar kota juga antar provinsi. Menyikapi hal tersebut, Satresnarkoba Polres […]
FB IMG 1577256980691

You May Like

Recent Posts