KPK Tahan Walikota Dumai terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK)

20201120 002305

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka ZAS (Walikota Dumai 2016-2021) dalam dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka ZAS diduga memberi suap kepada Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), terkait dengan pengajuan Dana Lokasi Khusus Kota Dumai.

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Atas perbuatannya, ZAS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dugaan penerimaan gratifikasi, ZAS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh Amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, memegang prinsip Integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau Kelompok tertentu.(RED/BHM)

ALLY BUSER

Next Post

Kemnaker – Polri Bersinergi Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Fri Nov 20 , 2020
BUSERBHAYANGKARA.COM JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang […]
udlQhzXwi9LWADw5ONbt1lXGZv6nsNfkVSwSv05Y

You May Like

Recent Posts