Menaker Jelaskan Alasan Penerbitan SE Tentang Penetapan Upah Minimum 2021

8Qw3ONa1OujTQejoDAzl4vwVuCmG5mzknA67WqlV

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).


Kemudian, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.(RED /BHK)

ALLY BUSER

Next Post

Bekerjalah Dengan Niat Yang Tulus, Niat Kita Ibadah”, Pesan Kepala BNN RI Pada Pelantikan Pejabat BNN

Thu Oct 29 , 2020
Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di akhiir bulan Oktober 2020 kembali melakukan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran dan optimalisasi kinerja dan organisasi di lingkungan BNN. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 11 pejabat BNN, 9 diantaranya adalah Pejabat Tinggi Pratama dan 2 orang pejabat Administrator ini dilakukan […]
cb4b154e 1972 450b 97be b74396a082a0 900x600 1

You May Like

Recent Posts