Polda Metro Jaya Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

71688E95 3AB1 4131 9660 6B2FDB3613AA

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .

Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Ia menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid – 19 di Istana Negara. Setelah kejadian tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf.

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.(RED/PMJ)

ALLY BUSER

Next Post

Diterpa Issu Korupsi, Kades Cikampek Barat, Hj Tati Nurbingah SH. Klarifikasi” Itu Tidak Benar

Sat Jan 23 , 2021
i BUSERBHAYANGKARA.COM, KARAWANG – Terkait maraknya pemberitaan adanya issu korupsi yang di lakukan oleh Kades Cikampek Barat Kecamatan Cikampek kabupaten Karawang ,akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang mendatangi Desa Cikampek Barat Pada Kamis (14/1/2021)   Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan’ korupsi proyek Pembuatan saluran Air (Draynase) hingga melakukan […]
IMG 20210122 WA0038

You May Like

Recent Posts